recent posts

banner image

Pengertian Otonomi Daerah

Sudahkah kalian mengetahui tentang Pengertian Otonomi Daerah ? Jika kalian balum jelas tentang Pengertian Otonomi Daerah, kalian bisa baca artikel bawah ini karena saya akan sedikit mengulas tentang Pengertian Otonomi Daerah.

Pengertian Otonomi Daerah


Pengertian Otonomi Daerah

Wilayah negara kita terbagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri dengan potensi alam dan sosial budaya yang berbeda pula. Keragaman potensi dan kewilaya-han inilah salah satu yang melatar belakangi penerapan otonomi daerah. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Untuk mengetahui istilah dan pengertian otonomi, kita perlu mengetahui asal-usul istilah otonomi. Otonomi berasal dari bahasa Yunani autosyang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan asal-usul istilah tersebut, para ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Dengan demikian, kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.

Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan, ialah apabila semua urusan negara diatur negara dan diurus oleh pemerintah pusat.
2. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu pemerintah daerah mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.

Berdasar penjelasan di atas bisa disebut negara kita merupakan negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi pemerintahan. Otonomi daerah merupakan wujud dari penerapan prinsip desentralisasi. 

Pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakanlah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepen-tingan masyarakat setempat menurut prakarsa tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Ke-satuan Republik Indonesia.

Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka mengubah tatanan keta-tanegaraan yang bersifat sentralistik, oto-riter menjadi desentralisasi dan demo-kratis. Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis diharapkan bisa mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan lebih baik.

Mungkin hanya itu yang dapat saya ulas Pengertian Otonomi Daerah. Apa bila ada kata-kata yang kurang jelas mengenai artikel tersebut, jangan segan-segan untuk mengomentarinya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Simak terus artikel dari kami, karena masih banyak lagi yang saya bahas mengenai pengertian-pengertian. Sekian trima kasih

Artikel lainya
Pengertian Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah Reviewed by Nur putrazaini on 07.18 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.