Pengertian Norma, Macam-Macam Norma dan Contohnya
Pengertian Norma
Norma adalah peraturan/perintah yang mengatur manusia
dan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan manusia.
Norma sendiri terbagi menjadi 4 (empat) yaitu
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma Hukum
- Norma Kesopanan.
Disetiap daerah norma-norma berbeda-beda, dan
disetiap daerahnya memiliki norma-norma tersendiri sehingga kita harus mematuhi
apa yang berlaku disana, Maka dari itu ada baiknya jika kita mengetahui peraturan yang ada pada norma-norma Berikut.
Macam-Macam Norma dan Contohnya:
1. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau tuntunan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. adapun norma agama ialah aturan
hidup yang harus ditaati oleh seluruh manusia. karna perintah, larangan dan serta ajaran-ajaran itu yang diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Ada beberapa contoh dari Norma agama:
a.
Melaksanakan ketentuan agama, Misalnya : membantu sesama manusia, Saling menghormati, beribadah Tidak semena-mena terhadap orang yang membutuhkan bantuan.
b.
Menjauhi larangan agama, Misalnya: berjudi, minum-minuman keras, mengambil barang yang bukan miliknya, berbuat
jahat, membunuh, melakukan perbuatan zina, melakukan semene-mena kepada orang yang
lebih membutuhkan(riba), berbohong, dan lain-lain.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah aturan hidup yang dianggap sebagai kretekan dari
hati sanubari manusia (insan kamil).Setiap manusia itu mempunyai hati nurani
yang tidak menyamakan dengan makhluk Tuhan lainnya
Beberapa contoh Norma kesusilaan:
a.
Dilarang membunuh dengan sesama manusia.
b.
Berkata jujur dan benar.
c.
Menghormati dan menghargai sesama manusia.
d.
Tidak boleh berbuat jahat terhadap sesama.
e.
Tidak membeda-bedakan terhadap sesama.
3. Norma Kesopanan/adat
Norma kesopanan ialah aturan hidup yang berasal dari tata pergaulan dalam bermasyarakat tentang etika, sopan santun, dan tata krama dalam
bermasyarakat. Norma kesopanan sering disebut juga norma adat. Dasar kaidah ini
ialah kepatuhan, kepantasan dan rutinitas yang berlaku dalam masyarakat.
ada beberapa contoh Norma Kesopanan/adat:
a.
Tidak meludah di sembarang tempat.
b.
Berkata yang sopan dan tidak menyakitkan kepada siapa pun.
c.
Sebelum masuk rumah ucaplah salam.
d.
Berbicara lebih sopan dengan orang yang lebih tua.
e.
Mempersilahkan/memberikan tempat duduk pada orang yang lebih membutuhkan
(Orang Tua, Sedang Sakit, orang hamil, orang yang sedang menggendong anak dll)
di dalam Bus, angkot, atau kereta api.
4. Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan yang berasal dari pemerintah atau suatu
negara. Norma hukum ini dibuat oleh pejabat pemerintah yang berkuasa dengan
tertulis dan dalam sistematika tertentu.
Berikut contoh Norma Hukum:
a.
barang siapa melakukan pembunuhan akan dihukum pidana minimal 15 tahun
penjara.
b.
pengendara bermotor ataupun mobil wajib mempunyai surat izin mengemudi
atau lebih dikenalnya (SIM). dan membawa surat tanda nomor kendaraan atau lebih
jalasnya (STNK).
c.
siapa pun itu yang mengambil yang bukan hak miliknya akan dikenakan
sangsi pidana
d.
tidak boleh menipu dalam jual beli (mengingkari janji)
Pengertian Norma, Macam-Macam Norma dan Contohnya
Reviewed by Nur putrazaini
on
06.47
Rating:
Makasih
BalasHapus