Sudahkah kalian mengetahui tentang Pengertian Hukum Agraria ? Jika kalian balum jelas tentang Pengertian Hukum Agraria, kalian bisa baca artikel bawah ini karena saya akan sedikit mengulas tentang Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asasnya.
Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asasnya
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) agraria adalah sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau juga urusan pemilikan tanah.
Definisi Agraria
Pengertian hukum agraria adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau juga mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.
Walaupun pengertian Hukum agraria dalam arti yang lebih luas adalah seluruh kaidah hukum baik itu yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.
Azas-Azas Hukum Agraria
Berikut ini Asas Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya yaitu :
1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi serta ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik itu warga negara asli maupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3. Asas hukum adat yang disaneer
Asas hukum adat yang disaneer tersebut menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari segi negatif bisa dipakai sebagai hukum agrarian.
4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa pemakaian tanah tak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan serta hak-hak orang lain dan kepentingan umum.
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga dari negara memilki hak milik tanah.
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi adalah asas yang meliputi hukum agraria.
7. Asas gotong royong
Asas gotong royong juga menyatakan bahwa segala usaha bersama yang berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria itu disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal ini menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda serta bangunan yang ada di atasnya.
Mungkin hanya itu yang dapat saya ulas mengenai Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asasnya. Apa bila ada kata-kata yang kurang jelas mengenai artikel tersebut, jangan segan-segan untuk mengomentarinya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Simak terus artikel dati kami, karena masih banyak lagi yang saya bahas mengenai pengertian-pengertian. Sekian trima kasih
Artikel lainya
Artikel lainya
Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asasnya
Reviewed by Nur putrazaini
on
07.02
Rating:
Tidak ada komentar: