recent posts

banner image

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Alasanya

Sudahkah kalian mengetahui tentang pengertian Pancasila ? Jika kalian masih bingung tentang Pengertian Pancasila kalian bisa baca artikel dibawah ini, karena saya akan membahas tentang Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Alasanya. Simak selanjutnya

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Alasanya


Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Alasanya

Pancasila ialah sebagai Dasar Negara, dan isi pokok pikiran dari leluhur bangsa ialah yang di rumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia. Dan isi-isi itu dijabarkan lebih nyata dalam sistem tata Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar & Undang-Undang. Pancasila disebut sebagai dasar negara yang sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Para Ahli

Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa & menjadi ideologi untuk bangsa dan mencerminkan kepribadian dari bangsa. Pancasila juga merupakan ideologi bagi Republik Indonesia, yang digunakan sebagai tuntunan untuk mengatur pemerintahan negara.
maka dari itu, agar lebih mudah mengerti tentang Pancasila secara kronologis baik dari rumusannya maupun dari peristilahannya, maka pengertian Pancasila tersebut meliputi sebagai berikut :

1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) jika bahasa rakyat biasa ialah bahasa Prakerta. Pendapat dari Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” mempunyai dua macam arti secara leksikal yaitu :
panca yang mempunyai arti lima dan syila yang artinya dasar
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan atau tingkah laku yang baik, baik yang penting maupun yang senoh.

2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Adapun proses perumusan Pancasila di awali ketika sidang BPUPKI pertama, dan dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, yang khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Adapun masalah tersebut tentang  masalah suatu calon rumusan dasar negara, yang nantinya akan dibentuk.

Tepat pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sadang tersebut Ir. Soekarno berbicara secara lisan (tanpa teks) tentang calon rumusan dasar negara Indonesia. Yang kemudian akan memberikan nama “Pancasila” yang memiliki arti lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari seorang sahabatnya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak ia sebutkan namanya.

a. Pendapat dari Ir. Soekarno : Pancasila adalah isi dari  jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun Lamanya telah terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dan dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi juga lebih luasnya, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

b. Pendapat dari Muhammad Yamin : Pancasila itu berasal dari kata Panca yang memiliki arti “lima” serta Sila yaitu “sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik”.

c. Pendapat dari Notonegoro : Pancasila adalah dasar falsafah dari negara indonesia, dan ideologi negara yang dapat di harapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.

3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Di saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan NRI (Negara Republik Indonesia).sebagaimana untuk melengkapi peralatan kemerdekaan indonesia, maka panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada waktu itu segera mengadakan sidang. Dan isi persidangan itu pada  tanggal 18 Agustus 1945 telah mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal sampai sekarang dengan UUD 1945.

Adapun UUD 1945 ini terdiri atas dua bagian yaitu bagian Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas empat pasal dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.

Adapun Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan dari Pancasila yaitu sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebagaimana rumusan Pancasila tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang secara konstisional sah & benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Dan Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara karena dua alasan pokok, yaitu;
1. Bersifat umum serta dapat diterima oleh semua pihak.
2. Relevan untuk dijadikan dasar negara.

Sekian ulasan tentang Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Alasanya. Jika ada kata-kata yang kurang jelas jangan segan-segan untuk mengirimkan komentar karena seseorang itu mempunyai salah dan lupa. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Simak terus artikel dari kami, karena masih banyak lagi yang akan saya bahas tentang pengertian-pengertian. Sekian trima kasih.

Atikel lainya





Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Alasanya Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Alasanya Reviewed by Nur putrazaini on 20.36 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.