recent posts

banner image

Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli

Sudahkah kalian mengetahui tentang Pengertian Konstitusi Menurut ? Jika kalian balum jelas tentang Pengertian Konstitusi, kalian bisa baca artikel bawah ini karena saya akan sedikit mengulas tentang Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli.

Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli


Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli

Pengertian Konstitusi 

Konstitusi menurut istilah bahasa Prencis “constituer” yang artinya membentuk. Pnggunaan istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun menyatakan suatu negara. Konstitusi dapat berarti pula peraturan dasar (awal) tentang pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang – undang dasar.

Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa indonesia yaitu diartikan sebagai berikut: 
1. segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.
2) undang – undang dasar suatu negara.

Dalam kehidupan sehari – hari, kita menerjemahkan kata inggris constitution (konstitusi) dengan Undang – Undang Dasar. Istilah undang – undang dasar merupakan terjemahan dari istilah bahasa belanda “Grondwef”. Dalam bahasa indonesia wet ditermahkan sebagai undang – undang, dan grond berarti tanah. 

Di negara – negara yang memakai bahasa inggris sebagia bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang artinya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik bisa berarti lebih luas dari pengertian undang – undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang – undang dasar.

Konstitusi juga bisa diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara kita (the founding father) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1995 dikatakan: “Undang – Undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis, sedang di samping Undang – Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tidak tertulis disebut konvensi.

Dalam naskah rancang undang – undang dasar negara indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah undang – undang dasar.

Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli 

a. Herman Heller; membagi pengertian konstitusi menjadi tiga;
  • Konstitusi pengertian politik sosiologi. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  • Konstitusi adalah satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
  • Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara. Menurutnya pengertian konstitusi lebih luas dari undang – undang dasar.


b. K.C Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam perintah suatu negara”.

c. Prof. Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut.
  • Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
  • Konstitusi suatu negara adalah suatu rumusan dari filsafat, cita – cita, kehendak, dan perjuangan bangsa indonesia.
  • Konstitusi merupakan cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
  • Konstitusi bisa diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.
  • Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
  • Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasat tertulis, yaitu undang – undang dasar. Dalam pengertian ini undang – undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis.


Di negara – negara yang mendasarkan diriya atas demokrasi konstitusional, undang – undang dasar memiliki fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena – mena. 

Hak – hak warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tidakan pemerintah, untuk menjamin hak – hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Mungkin hanya itu yang dapat saya ulas mengenai Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli. Apa bila ada kata-kata yang kurang jelas mengenai artikel tersebut, jangan segan-segan untuk mengomentarinya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Simak terus artikel dari kami, karena masih banyak lagi yang saya bahas mengenai pengertian-pengertian. Sekian trima kasih

Artikel lainya
Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli Pengertian Konstitusi Menurut 3 Para Ahli Reviewed by Nur putrazaini on 20.54 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.